Rabu, 02 Mei 2012

Industri Rokok Berikan Sumbangan Ekonomi Luar Biasa
Salah satu Pabrik Rokok (PR)rumahan yang ada di Kota Batu, Jawa Timur yang masih bertahan. Sebanyak 15 PR yang ada sudah gulung tikar, akibat kalah bersaing dalam cita rasa dengan Perusahaan Rokok besar modern
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau merupakan bentuk terorisme ekonomi.
"Kalau negara memaksakan regulasi sementara masyarakat belum bisa menerima, ini bentuk terorisme ekonomi," sebut Hendrawan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/5/2012).
Untuk kasus industri rokok, Hendrawan mengibaratkan seperti air susu dibalas dengan air tuba. Menurut dia, industri rokok telah memberikan sumbangan ekonomi yang luar biasa dari zaman VOC sampai sekarang.
Menanggapi desakan pengesahan RPP, Hendrawan berpendapat sebaiknya RPP ditunda sampai pembahasan UU Pengendalian Tembakau di DPR RI disusun. Saat ini pembahasan UU tersebut ditunda lantaran masih dilakukan kajian-kajian akademik dari berbagai sisi.
"Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan bisa direvisi oleh UU yang baru. Jadi, jangan sampai RPP itu kelak jadi mubazir," jelasnya.
Sementara itu, politisi Golkar sekaligus anggota Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI) Indra J. Piliang mengatakan bahwa desakan pengesahan RPP merupakan sikap yang tidak adil. "Masih banyak problem bangsa yang membutuhkan penyelesaian daripada soal rokok," kata Indra.
Bagi dia, rokok kretek adalah bagian dari warisan budaya bangsa. "Membunuh kretek sama dengan membunuh budaya bangsa," tegas Indra.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai pertemuan lintas kementerian di Kantor Kementerian Kesehatan, pertengahan bulan April, menyatakan bahwa draft RPP Tembakau sudah final tinggal dibawa ke rapat kabinet.